Juknis  Layanan  Terpadu  di  UPT  PAUD  &  DIKMAS  

WOYOEDUKASI.BLOGSPOT.COM : Salam sejahtera buat kita semua, selamat sore sahabat edukasi tercinta di manapun anda berada.., berikut admin sampaikan tentang Petunjuk Teknis Layanan Terpadu UPT Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 91 Tahun 2017. 

Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu keterbukaan informasi dan partisipasi publik.

LAYANAN TERPADU PAUD DAN DIKMAS

A. Pengertian 
  1. Layanan Terpadu PAUD dan Dikmas adalah tempat penyelenggaraan layanan dan informasi PAUD dan Dikmas di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pengembangan PAUD dan Dikmas/Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas di wilayah kerjanya.
  2. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tandatanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. 
  3. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 
  4. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. 
  5. Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi. 
  6. Pengguna Informasi Publik adalah Orang yang menggunakan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 
  7. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/ atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 
  8. Kategori Informasi Publik adalah jenis informasi berdasarkan UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Lebih detail tentang pelaksanaan layanan terpadu Pendidikan Anak Usia dini dan Pendidikan Masyarakat diperlukan aturan yang mendasari pelaksanaannya yaitu berupa Petunjuk Teknis, berikut admin sampaikan lampiran petunjuk teknis (juknis) yang mengatur koordinasi antara layanan terpadu PAUD dan Dikmas dengan Direktorat Jenderal dan Direktorat Teknis, dapat di download pada tautan di bawah ini.

Download :
PERATURAN DIREKTUR JENDERALPENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKATKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANNOMOR 91 TAHUN 2017TENTANGPETUNJUK TEKNIS LAYANAN TERPADUDI UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN ANAK USIA DINIDAN PENDIDIKAN MASYARAKATDIREKTUR JENDERALPENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKATKEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 

Artikel Terkait : 
  1. PERANGKAT ADMINISTRASI TK/ PAUD
  2. ADMINISTRASI LENGKAP TERBARU PAUD, TK,RA 2016/2017
  3. MODUL GURU PEMBELAJAR TAMAN KANAK-KANAKKOMPETENSI PEDAGOGIK DAN PROFESIONAL
  4. KUMPULAN BUKU KURIKULUM PEDOMANPENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) KURIKULUM 2013
  5. APLIKASI DAPODIK PAUD-DIKMAS RILIS TERBARU VERSI 3.1.0
Ini yang bisa admin sampaikan semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya di woyoedukasi.blogspot.com

Belum ada Komentar untuk " "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel