PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) NON FISIK BOP PAUD

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOP PAUD  || Dana Alokasi Khusus Non fisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus Nonfisik yang merupakan urusan daerah.

Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan bagi anak usia dini yang bermutu, pemerintah telah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD).

Dalam upaya kelancaran pelaksanaan program kegiatan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah memberikan acuan dasar pelaksanaan kegiatan berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018.

Permendikbud nomor 2 tahun 2018 ini adalah sebagai langkah pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam rangka penyempurnaan peraturan terdahulu yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2017 yang dirasa masih terdapat kekurangan-kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum masyarakat. 

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018, ini berlaku sejak di undangkan pada tanggal  30 Januari 2018, secara otomatis Permendikbud nomor 4 Tahun 2017 dicabut dan sudah tidak berlaku kembali.
BACA :PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI NOMOR 4 TAHUN 2017 

TUJUAN BANTUAN 

Tujuan pemberian DAK NonFisik BOP PAUD untuk: 
  1. membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan program PAUD; dan 
  2. meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal. 

SASARAN BANTUAN 

Sasaran program DAK Nonfisik BOP PAUD adalah anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, serta memiliki peserta didik terdata dalam Dapodik PAUD dan Dikmas. 

Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD tidak berlaku bagi: 
  1. Anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihiketentuan pemerintah daerah yang berlaku; dan 
  2. Anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). 

PENGALOKASIAN 

Pengalokasian besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah menggunakan perhitungan sebagai berikut: 
  1. Jumlah peserta didik yang dilayani Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal yang tercatat pada Dapodik PAUD dan Dikmas er akhir bulan Juli tahun anggaran sebelumnya; dan 
  2. Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun. 

PENYALURAN DANA 
  1. Penghitungan alokasi penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang mendapatkan DAK Nonfisik BOP PAUD berdasarkan data riil jumlah anak yang dilayani sesuai dengan data yang ada di Dapodik PAUD dan Dikmas. 
  2. Jika terdapat sisa alokasi (silpa) DAK Nonfisik BOP PAUD tahun sebelumnya menjadi bagian dari alokasi dana DAK Nonfisik BOP PAUD tahun berikutnya. 
  3. Apabila ketersediaan DAK Nonfisik BOP PAUD lebih kecil dari data riil, maka pemerintah daerah dapat mengajukan tambahan alokasi DAK Nonfisik BOP PAUD ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat sepanjang dana cadangan (buffer) masih tersedia. 
  4. Penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;

Persyaratan Penerima Dak Nonfisik BOP PAUD

Persyaratan Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal penerima bantuan DAK Nonfisik BOP PAUD sebagai berikut:

  1. memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN); 
  2. memiliki peserta didik berjumlah minimal 12 yang terdaftar dalamDapodik PAUD dan Dikmas; 
  3. memiliki rekening yang digunakan atas nama Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal; dan 
  4. memiliki nomor pokok wajib pajak. 

Dukungan Penyelenggaraan PAUD Berkualitas

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan gerakan nasional PAUD berkualitas, Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal penerima DAK Nonfisik BOP PAUD harus memperhatikan hal-hal berikut:

  1. DAK Nonfisik BOP PAUD harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan layanan pendidikan anak usia dini yang bermutu; 
  2. DAK Nonfisik BOP PAUD diharapkan dapat memberikan akses bagi anak usia dini yang tidak terlayani dan miskin; dan 
  3. DAK Nonfisik BOP PAUD mendukung sosialisasi gerakan nasional penyelenggaraan PAUD berkualitas. 

PENGELOLAAN DAK NONFISIK BOP PAUD 

DAK Nonfisik BOP PAUD diterima secara utuh dan dikelola secara mandiri oleh Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal dengan melibatkan peran orang tua anak, dengan prinsip sebagai berikut: 
  1. Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal mengelola dana secara profesional, efisien, transparan dan akuntabel; 
  2. Satuan PAUD atau Satuan pendidikan Nonformal harus menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal (RKAS), dimana DAK Nonfisik BOP PAUD merupakan bagian integral dari RKAS tersebut; 
  3. RKAS disusun berdasarkan kebutuhan nyata/riil untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal; 
  4. Rencana Induk Pengembangan dan Rencana Kerja Tahunan harus disosialisasikan kepada masyarakat.
Lebih detail tentang Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik BOP Anak Usia Dini tahun 2018 dapat di lihat pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 beserta lampirannya yang kami tayangan view di bawah ini :


file unduhan : 
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOP PAUD 2018 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2018 : 
Permendikbud_Tahun 2018_Nomor 002.pdf
Sekian dan terimakasih 

Belum ada Komentar untuk "PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) NON FISIK BOP PAUD"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel