Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018
Dalam kesempatan yang berbahagia ini di sampaikan
tentang Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran
Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 tahun pelajara 2017/2018.
Dalam rangka
memberikan arahan dan pedoman bagi sekolah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun
Pelajaran 2017/2018 dalam proses pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013
kelas 1, 4, 7 dan 10, pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018, Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor :
06/D/KR/2017, Tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana
Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018.
Dalam surat
edaran disebutkan bahwa pemesanan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 kelas 1,
4, 7 dan 10, pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018 yang menggunakan dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS), wajib dilakukan secara daring (online
shopping) melalui laman e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang
Jasa Pemerintah (LKPP) dengan transaksi cashless, dan
dilaksanakan sebelum tanggal 30 Juni 2017. Pelaksanaan belanja daring (online
shopping) wajib dilakukan kepada penyedia dan harga yang sudah
ditetapkan oleh LKPP. Surat edaran selengkapnya dapat diunduh pada lampiran
berita ini.
Sehubungan
dengan proses pembelian buku teks Kurikulum 2013 secara daring (online
shopping) ini, petunjuk dan tata caranya telah diunggah pada laman
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah pada tanggal 2 Juli 2016 (http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/index.php/sekolah-pelaksana-k13-sudah-bisa-pesan-buku-melalui-laman-lkpp/).
Demikian
informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami
ucapkan terimakasih.
Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Link unduhan:
Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018"
Posting Komentar