GURU WAJIB LEGA, INI PERNYATAAN MENDIKBUD RI TENTANG TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG)



PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) TIDAK AKAN DI HAPUS :  
=======================
Sahabat edukasi yang berbahagia, pada kesempatan yang sangat-sangat baik ini kami kabarkan terkait dengan berbagai rumor di sosmet atau di media-media cetak dan elektronik lainnya, bahwa tunjangan profesi guru di sinyalir akan di hapus oleh pemerintah, tentunya dengan rumor tersebut bagi rekan guru se tanah air yang sudah bersertifikasi pendidik, dan telah menerima penghargaan dari pemerintah dengan diberikannya tunjangan sertifikasi guru, akan menjadi tanda tanya, bahkan menjadi ciut nyali, lebih-lebih dengan adanya program sertifikasi guru ini mampu mengangkat harkat martabat guru, sehingga diharapkan kedepan pendidikan di negara ini akan lebih maju, karena guru adalah satu-satunya pionier kemajuan pendidikan.

Menanggapi rumor-rumor tersebut seyogyanya bagi rekan-rekan guru tidaklah berkecil hati atau was-was dengan akan dihapusnya tunjangan profesi guru, ini berita menyegarkan untuk anda semua bagi guru-guru yang sudah bersertifikat pendidik dan telah menerima penghargaan dari pemerintah dengan diberikannya tunjangan profesi guru (TPG). silahkan simak berikut :

Pemerintah lewat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Muhadjir Efendi) dalam pernyataanya mengatakan bahwa Program Sertifikasi Profesi dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tak akan di hapus. Apalagi, program tersebut berdampak positif pada peningkatan kinerja guru.

“Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,” ujar Mendikbud Muhadjir seperti rilis yang diterima Kompas.com pada Kamis (16/8/2017).

Muhadjir membantah isu bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru.

Tunjangan profesi guru, imbuhnya, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah tersertifikasi. “Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus dilaksanakan,” katanya.

Sementara, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tunjangan profesi guru. Tunjangan diberikan pada guru PNS maupun non-PNS.

Pada 2016, pemerintah menganggarkan tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS. Alokasi anggaran tunjangan profesi guru tahun lalu sebesar Rp 71 triliun untuk guru PNS daerah. Selain itu, anggaran untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi dialokasikan sebesar Rp 8 triliun, antara lain telah mengajar 24 jam.

“Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok” ujarnya.  
(Sumber : Kompas.com)

Silahkan di lihat :
2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU 
Ini yang bisa kami sampaikan semoga dapat memberikan pencerahan bagi rekan-rekan guru se tanah air.  Tolong di share ke teman-teman, Terimakasih.



Belum ada Komentar untuk "GURU WAJIB LEGA, INI PERNYATAAN MENDIKBUD RI TENTANG TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel