JADWAL DAN KETENTUAN PELAKSANAAN PESERTA PLPG SESI 1 RAYON 110 - KEMENAG

JADWAL DAN KETENTUAN PELAKSANAAN PLPG SESI I GURU MADRASAH-KEMENTERIAN AGAMA (KEMENAG)

Salam Edukasi.. !!

Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Pendidikan Indonesia, bekerjasama dengan Kementerian agama Republik Indonesia untuk melaksanakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi guru-guru dibawah naungan Departemen Agama.


Dalam surat edaran ber-nomor 0361/UN40/PSG-R110/2017 tertanggal 8 Desember 2017, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Pendidikan Indonesia, mengundang kepada Bapak/Ibu Guru untuk hadir dalam kegiatan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)  sesuai dengan jadwad dan waktu yang telah dialokasikan dalam surat undangan :

 SURAT UNDANGAN PLPG RAYON 110 TAHUN 2017 GURU KEMENAG




Kepada bapak/ibu yang terdaftar untuk mengikuti PLPG sesi 1 Rayon 110 Kementerian Agama Republik Indonesia untuk segera mempersiapkan diri dan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

SYARAT-SYARAT MENGIKUTI PLPG :
  1. Mengunggah laporan pembekalan 1, 2, 3 dan 4 di web resmi www.ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan.
  2. Apabila bapak/ibu belum mengunggah laporan pembekalan di web www.ksp.kemdikbud.go.id/pembekalan, wajib membawa laporan pembekalan dalam bentuk (soft copy dan hard copy) dan juga membawa laporan akhir pembekalan (soft copy dan hard copy), kemudian juga softcopy powerpoint untuk di presentasikan di depan Instruktur PLPG. sesuai dengan kaidah sistematika penulisan laporan akhir.

ALAMAT DAN TEMPAT PELAKSANAAN : 

Daftar Alamat dan Tempat Pelaksanaan PLPG Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Sesi I Kemenag Rayon 110 Universitas Pendidikan Indonesia dapat di lihat pada view  lampiran I surat undangan nomor 0361/UN40/PSG-R110/2017 tertanggal 8 Desember 2017, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Pendidikan Indonesia.



KETENTUAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG) :

Selain persyaratan-persyaratan di atas Bapak/ibu yang mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Rayon 110 Universitas Pendidikan Indonesia tahun 2017, dalam pelaksanaannya wajib mematuhi tata tertib dan ketentuan-ketentuan yang diberlakukan dalam PLPG, baik ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus. 

Silahkan di lihat Ketentuan nya dalam View di bawah ini :




SISTEMATIKA PENULISAN LAPORAN AKHIR PELAKSANAAN PEMBEKALAN PESERTA PLPG :

Sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, maka peserta PLPG wajib juga membuat Laporan Akhir Pelaksanaan Pembekalan, untuk itu kami sampaikan Sistematika Penulisan Laporan Akhir Pelaksanaan Pembekalan Peserta PLPG tahun 2017 pada lampiran III seperti di bawah ini. :


View Laporan Akhir Pelaksanaan Pembekalan dapat dilihat disini 

Lihat juga materi terkait

Kisi-kisi Terbaru PLPG 2016 Untuk Semua Jurusan
Modul PLPG 2017 Sekolah Dasar Semua Mapel
Surat Edaran Sertifikasi Guru 2017, Tahapan dan Pelaksanaan.
Sumber Belajar Penunjang PLPG 2017


Demikian yang bisa admin kabarkan, semoga sukses mengikuti PLPG Sesi I Rayon 110 Kemenag, terima kasih kunjungannya.

Belum ada Komentar untuk "JADWAL DAN KETENTUAN PELAKSANAAN PESERTA PLPG SESI 1 RAYON 110 - KEMENAG"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel