DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNS DAERAH

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 >> Dalam upaya Penyempurnaan penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah dapat berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan dan bermanfaat diperlukan suatu kebijakan sebagai produk hukum berupa peraturan yang baku yaitu Petunjuk Teknis.


PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, KHUSUS DAN TAMBAHAN PENGHASILAN  GURU PNS DAERAH
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dalam upaya tersebut di atas, telah mengeluarkan kebijakan Peraturan sebagai Produk Hukum terkait dengan kriteria dan mekanisme Penyaluran tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan Permendikbud nomor 10 Tahun 2018.

Langkah tersebut adalah sebagai penyempurnaan dari peraturan menteri pendidikan yang terdahulu yaitu Permendikbud Nomor 12 tahun 2017, sehingga dengan dikeluarkannya Permendikbud 10 tahun 2018 tersebut maka sejak diundangkannya permendikbud yang baru, permendikbud nomor 12 tahun 2017 secara resmi dicabut atau sudah tidak berlaku kembali.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dengan dikeluarkannya permendikbud 10 tahun 2018 terkait Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, dengan ini kami sampaikan beberapa perubahan vital kebijakan dari Kemdikbud atas kebijakan pada tahun sebelumnya. 
BACA : PERMENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2017(Permendikbud lama)
Perubahan kebijakan dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tersebut mulai berlaku dan dilaksanakan pada Triwulan 2 Tahun 2018, berikut kami sampaikan tentang perubahan sebagai berikut :

I. MEKANISME PENERBITAN SKTP  
  1. Operator Sekolah memperbaharui data guru dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, gol/masa kerja, NUPTk, tanggal lahir dan status kepegawaian. 
  2. Guru ybs WAJIB memastikan bahwa data yang dikirimkan ke dapodik telah diinput dengan benar  
  3. Data yang diisi oleh operator sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru ybs. 
  4. Guru ybs dapat memantau datanya melalui website ataupun smartphone. 
  5. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai, guru ybs dapat memperbaikinya melalui dapodik sebelum SKTP terbit. 
  6. Guru WAJIB memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar. 
  7. Semua info yang tercantum dalam info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui Kepala Sekolah pada saat sinkronisasi dapodik.  
  8. Dapodik wajib sudah harus diisi bulan januari s/d februari untuk SK semester 1, dan Juli s/d Agustus untuk SK semester 2.  
  9. Aplikasi daftar hadir GTK (DHGTK) efektif berlaku mulai tahun ajaran 2018/2019. 
  
II. CUTI GURU  
  1. Guru yang sakit lebih dari 1 hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan : guru harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai Perka BKN Nomor 24 tahun 2017. 
  2. Guru yang menggunakan cuti alasan penting paling lama 1 bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan guru harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti sesuai Perka BKN Nomor 24 tahun 2017. 
  3. Guru yang melaksanakan ibadah haji, dapat dibayarkan tunjangan profesinya apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk yang pertama kalinya. 
  4. APABILA GURU YBS TIDAK MENGAJAR LEBIH DARI 14 HARI KARENA CUTI SAKIT ATAU LEBIH DARI 1 BULAN KARENA CUTI ALASAN PENTING SESUAI DHGTK, MAKA SERTIFIKASINYA TIDAK DAPAT DIBAYARKAN. Dengan demikian, harus diperhatikan, tidak boleh lebih dan tidak boleh molor. 
Keterangan di atas tidak berlaku untuk ijin biasa di luar cuti sakit dan alasan penting. 


III. KEKURANGAN PEMBAYARAN AKIBAT KENAIKAN GAJI BERKALA/ KENAIKAN PANGKAT 

Apabila terdapat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat setelah terbitnya SKTP Semester 1, maka kekurangan pembayaran akan diakomodir pada SKTP Semester 2 tahun berjalan. Demikian pula sebaliknya. 


IV. PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU 

Tunjangan profesi guru (sertifikasi) tidak dibayarkan jika:  
  1. Meninggal dunia 
  2. Mencapai batas pensiun. Guru yang memiliki jabatan fungsional guru batas usia pensiunnya 60 tahun. Bagi guru yang memiliki jabatan fungsional pengawas sekolah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. 
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri. 
  4. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. 
  5. Tugas belajar (tidak dibayarkan pada bulan berkenaan) 
  6. TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS/ TIDAK MENGAJAR/ MENINGGALKAN TUGAS MENGAJAR TANPA ALASAN YANG BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN PALING BANYAK 3 HARI BERTURUT-TURUT ATAU KUMULATIF 5 HARI DALAM SATU BULAN, tidak dibayarkan pada bulan berkenaan. Yang perlu digaris bawahi pada poin ini, tidak masuk lebih dari 3 hari, atau akumulasi 5 hari dalam sebulan, maka sertifikasinya tidak dapat dibayarkan. 
Demikian disampaikan, untuk dapat dipahami. Terimakasih. Jika ada yang mau didiskusikan, silahkan. 

TAMBAHAN PENGHASILAN GURU NON SERTIFIKASI 

a. Aplikasi DHGTK wajib digunakan mulai tahun ajaran 2018/2019. 
b. Pembayaran tambahan penghasilan non sertifikasi tidak dibayarkan jika: 
  • Meninggal dunia 
  • Berusia 60 tahun 
  • Pensiun dini 
  • Tugas belajar 
  • Dinyatakan ....
Lebih lanjut secara detail Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (permendikbud) nomor 10 tahun 2018, dapat di unduh pada link download dibawah ini :

PERMENDIKBUD NO. 10 TAHUN 2018 TENTANG 
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, 
TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PDF =( Buka disini ) / DOCX ( Buka disini )


Demikian tentang Permendikbud nomor 10 Tahun 2018, semoga bermanfaat dan terimakasih.

Belum ada Komentar untuk "DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNS DAERAH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel