Surat Edaran Dikdasmen 2018 | Tentang Intruksi Pengisian Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP)


Dalam upaya pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas data pendidikan tahun 2018,
https://woyoedukasi.blogspot.com/2018/07/surat-edaran-dikdasmen-2018-tentang.html
Surat Edaran Dikdasmen 2018 | Tentang Intruksi Pengisian Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Dikdasmen Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat EdaranNo. 21/D/PO/2018 tertanggal 8 Juni 2018 menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1.   Setiap Satuan Pendidikan wajib melakukan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik 2018.b
2.   Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah untuk mewakili sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan mengunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.
3.   Pengawas sekolah wajib melakukan pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya menggunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
4.   Kepalas Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.
5.  Sekolah dapat mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id terhitung sejak tanggal 21 April 2018.
6.  Sekolah dapat melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018.
7.   Khusus pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutahirkan data sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik.
8.   Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapatkan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan.
9.   Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.
Seperti yang tersebut pada isi Surat Edaran di atas maka bagi satuan pendidikan dasar dan menengah wajib mengisi pemutakhiran data Dapodik setiap satuan pendidikan melalui Aplikasi Dapodik Versi 2018.b.  unduh SE Dirjen Dikdasmen  ( Disini )
Kemudian untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan, maka perlu melengkapi instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan melalui Aplikasi PMP yang terbaru 2018 yang sudah dirilis sebagai berikut :


Demikian SE Dirjen Dikdasmen tentang Instruksi Pengisian Pemetaan Mutu Pendidikan  (PMP) semoga bermanfaat.

Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Dikdasmen 2018 | Tentang Intruksi Pengisian Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel