PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH [Permendikbud 22 Th. 2018]

Pedoman upacara Bendera di Sekolah (Permendikbud 22 Tahun 2018: Pelaksanaan Upacara Bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik;

PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH [Permendikbud 22 Th. 2018]
PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH [Permendikbud 22 Th. 2018]
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan sebuah kebijakan baru terkait dengan Upacara Bendera di Sekolah yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Hal-hal yang perlu di ketahui dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah adalah sebagai berikut :

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa :
Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap :
  • Peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
  • Hari Senin; dan
  • Hari Besar Nasional
Kemudian Pasal 2 ayat (2) memberikan penjelasan Hari besar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain meliputi :
  • Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei
  • Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei
  • Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni, dan
  • Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Sedangkan tujuan Pelaksanaan Upacara di Sekolah seperti tersebut pada Pasal 3 Permendikbud 22 tahun 2018 adalah sebagai berikut :
  • memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • membiasakan bersikap tertibdan disiplin
  • meningkatkan kemampuan memimpin
  • membiasakan kekompakan dan kerjasama
  • menumbuhkan rasa tanggung jawab, dan
  • mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Pasal 4 

Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas: 
a. pejabat Upacara; 
b. petugas Upacara; dan 
c. peserta Upacara. 
Pasal 5 

Pejabat Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: 
a. Pembina Upacara; 
b. Pemimpin Upacara; 
c. Pengatur Upacara; dan 
d. Pemandu Upacara. 
Pasal 6 

Petugas Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit meliputi: 
a. Pembawa Naskah Pancasila; 
b. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945; 
c. Pembaca Teks Janji Siswa; 
d. Pembaca Doa; 
e. Pemimpin Lagu/Dirigen; 
f. Kelompok Pengibar Bendera; dan 
g. Kelompok Paduan Suara. 
Pasal 7

Peserta Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas: 
a. kepala sekolah; 
b. wakil kepala sekolah; 
c. guru; 
d. tenaga kependidikan; 
e. peserta didik; dan/atau 
f. tamu undangan. 
Pasal 8 

Susunan acara Upacara meliputi: 

a. acara persiapan yang terdiri atas: 

1) setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya; 
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara; 
3) penghormatan kepada Pemimpin Upacara; 
4) laporan setiap pemimpin barisan; dan 
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan. 

b. acara pokok yang terdiri atas: 

1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara; 
2) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; 
3) laporan Pemimpin Upacara; 
4) penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya; 
5) mengheningkan cipta; 
6) pembacaan teks Pancasila; 
7) pembacaan teks Pembukaan UUD 1945; 
8) pembacaan teks janji siswa; 
9) amanat Pembina Upacara; 
10) menyanyikan lagu wajib nasional; 
11) pembacaan doa; 
12) laporan Pemimpin Upacara; 
13) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan 
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara. 

c. acara penutupan yang terdiri atas: 

1) Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan 
2) Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara. 

Pasal 9 

(1) Sebelum Upacara dimulai, Pembina Upacara menerima dan menyetujui laporan rencana pelaksanaan Upacara dari Pengatur Upacara. 
(2) Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara:
  • menerima penghormatan dari peserta Upacara;
  • menerima laporan Pemimpin Upacara;
  • memimpin mengheningkan cipta;
  • membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Upacara; dan
  • menyampaikan amanat. 
Pasal 10 

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah Pemimpin Upacara bertugas:
  • menerima penghormatan dari pemimpin kelompok peserta upacara;
  • memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
  • menyiapkan dan mengistirahatkan peserta Upacara;
  • menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
  • mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
  • membubarkan peserta Upacara atas perintah Pembina Upacara. 
Pasal 11

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pengatur Upacara bertugas untuk:
  • mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
  • menentukan/menunjuk petugas Upacara;
  • menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara;
  • melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
  • memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
  • mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
 Pasal 12 

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemandu Acara bertugas untuk:
  • membaca acara Upacara sesuai dengan urutan acara pada saat yang telah ditentukan; dan
  • mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara. 
Pasal 13 

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembawa Naskah Pancasila bertugas untuk:
  • membawa naskah Pancasila; dan
  • menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan. 
Pasal 14 

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembawa Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bertugas membaca teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan. 

Pasal 15 

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembaca Teks Janji Siswa bertugas membaca teks janji siswa yang diikuti oleh seluruh siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan. 

Pasal 16 

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembaca Doa bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan. 

Pasal 17 

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pemimpin Lagu/Dirigen bertugas:
  • memimpin seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan; dan
  • memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada saat dan tempat yang telah ditentukan. 
Pasal 18
  1. Lagu Indonesia Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat. 
  2. Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
  3. Berdiri tegak dan sikap hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan berdiri tegak di tempat masing-masing dengan: 
  • mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel pada pelipis; 
  • meluruskan lengan kiri ke bawah; 
  • mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan 
  • menghadapkan wajah pada Bendera.
Pasal 19 

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Kelompok Pengibar Bendera bertugas: 
  • menyiapkan Bendera; dan 
  • menaikkan Bendera. 
Pasal 20 

Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Kelompok Paduan Suara bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada saat dan tempat yang telah ditentukan. 

Pasal 21 

Sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah terdiri atas: 
a. bendera; 
b. tiang Bendera; 
c. tali Bendera; dan 
d. naskah-naskah. 
Pasal 22 

Tata pakaian Upacara di sekolah diatur sebagai berikut:
  • peserta didik mengenakan pakaian seragam sekolah nasional dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing; dan
  • guru dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh daerah/sekolah masing-masing.
Pasal 23 

(1) Bentuk formasi barisan untuk melaksanakan Upacara diatur sebagai berikut:
  • bentuk segaris; atau
  • bentuk U.
(2) Bentuk segaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dalam satu baris dan menghadap ke pusat Upacara. 
(3) Bentuk U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dan berbentuk huruf U dan menghadap ke pusat Upacara. 
(4) Bentuk formasi barisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia. 
Pasal 24 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikian tentang Permendikbud nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, selanjutnya apabila membutuhkan file-file terkait dengan Upacara dapat di unduh pada link download sebagai berikut :

LINK DOWNLOAD :
  1. Permendikbud No 22 Tahun 2018 Pedoman Upacara Bendera di sekolah.pdf
  2. Susunan Tata Upacara Sekolah.docx
  3. Bacaan Do'a Upacara di Sekolah.docx
  4. Bacaan Janji Peserta Didik.docx
Terimakasih semoga bermanfaat untuk kita semuanya.

Belum ada Komentar untuk "PEDOMAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH [Permendikbud 22 Th. 2018]"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel