DOWNLOAD JUKNIS PENDATAAN CALON PESERTA UJIAN NASIONAL TAHUN 2018/2019


Seperti kita ketahui bersama bahwa kegiatan Ujian Nasional tahun pelajaran 2018/2019 untuk jenjang pendidikan sudah semakin dekat, untuk itu perlu adanya persiapan-persiapan sedini mungkin pada satuan pendidikan agar dalam pelaksanaannya nanti berjalan dengan baik.
DOWNLOAD JUKNIS PENDATAAN CALON PESERTA UJIAN NASIONAL TAHUN 2018/2019
DOWNLOAD JUKNIS PENDATAAN CALON PESERTA UJIAN NASIONAL TAHUN 2018/2019 
Pusat Penetitian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional, telah menyusun berupa Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional tahun 2018/2019 jenjang pendidikan SMP/SMPTk/SMPLB/MTs/PaketB/Wustha SMA/SMK/SMTK/SMALB/MA/PaketC/Ulya, dan SMI/MAK Tahun Pelajaran 2018/2019. 

Petunjuk teknis tersebut mencakup :
(1) Pendahuluan,(2) Penjelasan Umum,(3) Tugas dan tanggungjawab,(4) Mekanisme, dan(5) Jadwal pendataan.

Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
  1. Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon peserta ujian nasional; 
  2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinaspendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama, 
  3. Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota; 
  4. Data satuan pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain; 
  5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan & Kebudayaan (PDSPK). NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN; 
  6. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti UN; 
  7. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan system penjaringan data pokok pendidikan; 
  8. PDUN adalah laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta UN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh (PDSPK; 
  9. EMIS adalah sistem pendataan pendidikan islam dibawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama; 
  10. Biodata siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum dan lain sebagainya; 
  11. Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukkan dimana peserta didik dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA), dan program studi keahlian (SMK); 
  12. Nomor induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan; 
  13. Daftar Calon Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh atuan pendidikan melalui PDUN/EMIS, sesuai dengan format pendataan calon peserta UN yang diketahui dandisahkan oleh pengawas satuan pendidikan dalam bentuk file dengan ekstensi DZ/EZ serta lembar berita acara; 
  14. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta UN oleh satuan pendidikan; 
  15. Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan; 
  16. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN setelah diverifikasi dan divalidasi; 
  17. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudah divalidasi dan memiliki nomor peserta ujian nasional; 
  18. Kartu Peserta Ujian (KPU) adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta ujian nasional; 
  19. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN; 
  20. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN; 
  21. Laman manajemen UNBK adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis komputer.
Hal terpenting untuk Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2018/2019 bagi Satuan Pendidikan adalah : 

Petugas Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan :
  1. Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan. 
  2. Melakukan pendataan calon peserta UN secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK). 
  3. Mengunduh DCP dan lembar verifikasi dari laman PDUN/EMIS dan menyerahkan ke pengawas satuan pendidikan untuk diverifikasi; 
  4. Menerima lembar verifikasi DCP dari Pengawas satuan pendidikan untuk dimutakhirkan melalui prosedur DAPODIK/ EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) jika masih terdapat kekurangan atau kesalahan; 
  5. Menyerahkan DCP dan lembar yang telah diverifikasi oleh pengawas satuan pendidikan ke Petugas pendataan dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kemenag kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk didaftarkan; 
  6. Menerima lembar DNS dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK) kemudian mengunduh kembali File *.DZ/BA/DCP ; Verifikasi dilakukan pada nama siswa, tempat lahir, tanggal lahir, NISN dan indentitas lainnya 
  7. Mengisi matauji pilhan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa dalam proses DNS 
  8. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi; Petunjuk Teknis Pendataan UN 2018/2019 
  9. Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi; 
  10. Kepala satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta UN; 
  11. Kepala satuan pendidikan mendistribusikan kartu peserta kepada peserta didik yang berhak; 
  12. Mengelola data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN.
Alur proses pengolahan data calon peserta ujian nasional melalui mekanisme DAPODIK – PDUN, sebagai berikut:
  1. Sekolah/SKB/PKBM memuktahirkan data siswa/sekolah pada sistem DAPODIK dan Verval PD, mengunduh file *.DZ/berita acara/DCP dari laman pdun.data.kemdikbud.go.id;
  2. Satuan pendidikan menyerahkan BA dan DCP ke pengawas sekolah untuk di verifikasi dan validasi data calon peserta UN (CAPESUN);
  3. Satuan pendidikan mendaftarkan CAPESUN ke Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi dengan melampirkan file *.DZ/*.EZ, BA, dan DCP;
  4. Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi mengunggah data file *.DZ/*.Ez ke laman pendataan UN (BIOUN);
  5. Pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi, mengunduh dan mencetak DNS dan memberikan ke satuan pendidikan;
  6. Sekolah/SKB/PKBM mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke pengelola data kabupaten/kota atau Cabang Dinas Provinsi Petunjuk Teknis Pendataan UN 2018/2019 beserta file *.DZ (BILA PERBAIKAN INDENTITAS SISWA) setelah dimuktahirkan di sistim DAPODIK/verval PD untuk diunggah kelaman pendataan UN (BIOUN);
  7. Pengelola data provinsi/Cabdis provinsi mengkoordinir petugas pendataan satuan pendidikan mengisi matauji pilihan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa;
  8. Pengelola data provinsi/Cabdis provinsi memproses DNS, mengunduh dan mencetak DNS yang telah berisi Matauji Pilihan dan memberikan ke satuan pendidikan untuk diverifikasi kembali.
  9. Pengelola data Kabupaten/kota atau Cabdis Provinsi memelihara arsip hasil verifikasi DNS.
  10. Pengelola data provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
  11. Pengelola data provinsi memelihara arsip DNT.
Alur Proses pengolahan data calon peserta ujian nasional melalui mekanisme EMIS, sebagai berikut:












  1. Madrasah/Ponpes Salafiyah memuktahirkan data siswa pada sistem EMIS, mengunduh File *.EZ/Berita Acara/DCP;
  2. Madrasah/Ponpes Salafiyah menyerahkan BA dan DCP ke Pengawas Madrasah untuk di verifikasi dan validasi data calon peserta UN (CAPESUN)
  3. Madrasah/Ponpes Salafiyah mendaftarkan CAPESUN ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan file *.EZ, BA dan DCP;
  4. Kabupaten/kota atau Kantor cabdis pendidikan provinsi mengunggah data file *.EZ ke laman pendataan UN (BIOUN) kemudian mengunduh dan mencetak DNS;
  5. Madrasah/Ponpes Salafiyah mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor cabdis pendidikan provinsi dengan melampirkan file *.EZ (BILA PERBAIKAN INDENTITAS SISWA) setelah dimuktahirkan di sistim DAPODIK/Verval PD untuk diunggah ke laman pendataan UN (BIOUN);
  6. Kabupaten/kota atau Kantor cabang dinas pendidikan provinsi mengunggah data file *.EZ ke laman pendataan UN (BIOUN) dan mengisi mata uji pilihan (MA) serta mengunduh dan mencetak kembali DNS;
  7. Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran peserta UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu peserta ujian melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.
JADWAL PENDATAAN (untuk semua jenjang pendidikan)
Biodata peserta UNBK bersumber dari laman BIOUN. Sedangkan Laman pendataan calon peserta UN 2018/2019 dapat di lihat pada laman di bawah ini :
JENJANG PENDIDIKAN
LAMAN
Portal Pendataan UN
SD dan MI
SMP, MTs, dan SMPTK
SAM, MA, SMK, dan SMTK
SMK dan MAK
Paket A/B/C dan Ula/Wustha/Ulya
SDLB, SMPLB, SMALB
Download : Juknis Pendataan Calon Peserta UN (CPUN) Semua Jenjang Pendidikan Tahun 2018/2019


Sumber : Buku Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta UN 2018/2019 Pusat Penetitian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Belum ada Komentar untuk "DOWNLOAD JUKNIS PENDATAAN CALON PESERTA UJIAN NASIONAL TAHUN 2018/2019 "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel