SOAL LATIHAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) GURU KELAS SD DAN KUNCI JAWABAN - DOWNLOAD

Salam Edukasi... !!

Soal latihan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Guru Kelas dan Kunci Jawaban : Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam upaya mengisi kekosongan pegawai di masing masing kementerian maka pemerintah telah membuka lowongan seleksi CPNS tahun 2018. 

SOAL LATIHAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) GURU KELAS SD DAN KUNCI JAWABAN
SOAL LATIHAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) GURU KELAS SD DAN KUNCI JAWABAN
Penerimaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 ini adalah penerimaan yang terbesar selama ini, penerimaan CPNS tahun ini berjumlah 238.013 yang terdiri dari 51,271 untuk mengisi formasi lowongan pemerintah pusat (76 K/L)  dan sisanya sekita 186.744 untuk mengisi formasi lowongan CPNS Pemerintah Daerah (525) Pemda.

Berdasarkan catatan data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bahwa untuk formasi guru dan dosen pada penerimaan seleksi CPNS tahun 2018 ini sebanyak 122.000 lowongan, dari jumlah tersebut terdiri dari 88.000 untuk guru kelas Sekolah Dasar (SD) dan guru mata pelajaran di dinstansi pemda, sedangkan 12.000 untuk guru madrasah di Kementerian Agama, dan 14.454 untuk dosen di Kemenag dan Kemenristek dikti.

Penerimaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dilaksanakan dengan berbagai tahapan seleksi dan test, jadi peserta wajib mengikuti tahapan dari awal yaitu seleksi Administrasi, bagi calon peserta seleksi CPNS yang lolos administrasi selanjutnya mengikuti test Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Test Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri dari 100 soal dengan pembagian untuk tes Test Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, Test Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, dan Test Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal. Ketentuan lolos Test Kompetensi Dasar (SKD) harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade)

Tahap pelaksanaan Test Kompetensi Dasar (TKD) sudah dilaksanakan, bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 yang dinyatakan memenuhi syarat dengan nilai diatas ambag batas (passing grade) untuk selanjutnya harus mengikuti Test Seleksi Kompetensi Bidang (TKB).

Sesuai dengan peraturan baru Kemenpan dan RB yaitu Permenpan RB Nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk calon peserta yang lolos dalam seleksi Test Kompetensi Dasar (TKD) tahapan selanjutnya harus mengikuti seleksi Test Kompetensi Bidang (TKB) dengan ketentuan sebagai berikut :

Dalam Pasal 1 Permenpan RB Nomor 61 tahun 2018 dinyatakan bahwa : Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Selanjutnya pada Pasal 2 dinyatakan bahwa Peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: 
a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan 

b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini. 
Pasal 3 Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut: 
a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima); 
b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima); 
c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima); d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima); 
e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh); 
g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh). 

Pasal 4 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan, apabila: 
a. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau 
b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan. 

Pasal 5 Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: 
a. peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi; 
b. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
c. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan. 

Pasal 6 dinyatakan bahwa :

(1) Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut: 
a. peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama; 
b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik; 
c. jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama; 
d. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan. 

(2) Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. 

(3) Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

Lebih lengkap tentang Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 dapat dilihat di SINI 

Selanjutnya kami ucapkan selamat kepada peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 yang lolos pada seleksi Test Kompetensi Dasat (TKD), selamat berjuang kembali untuk menghadapi Test selanjutnya yaitu Test Kompetensi Bidang (TKB). 

Marilah jangan putus semangat, khususnya bagi calon peserta seleksi CPNS untuk formasi Guru Kelas SD, kami berikan contoh soal-soal test TKB sebagai bahan referensi untuk latihan soal-soal TKB.

Contoh Soal Latihan untuk Guru Kelas / SD dan Kunci jawaban : 



Kalian membutuhkan file soal-soal latihan Test Kompetensi Bidang untuk Guru Kelas / SD, silahkan di download gratis dengan klik di bawah ini :



Demikian yang dapat kami sampaikan tentang Soal latihan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Guru Kelas dan Kunci Jawaban , semoga bermanfaat dan sukses dalam seleksi penerimaan CPNS tahun 2018

Belum ada Komentar untuk "SOAL LATIHAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) GURU KELAS SD DAN KUNCI JAWABAN - DOWNLOAD"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel