JUKNIS PENGISIAN PENULISAN BLANKO IJAZAH SD,SDLB,SMP,SMPLB, SMA,SMALB, SMK, SILN, SPK TAHUN 2019 - REGULASI

P E R A T U R A N
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR : 0038/D/HK/2019
TENTANG
PEDOMAN BENTUK, SPESIFIKASI TEKNIS, TATA CARA DAN MEKANISME
PENGISIAN BLANGKO IJAZAH  SATUAN PENDIDIKAN
 DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH



IJAZAH : 



Semua orang pasti mengerti apa itu  IJAZAH ?



Ijazah merupakan surat berharga, Dokumen penting atau Surat Tanda Tamat Belajar yang diberikan kepada peserta didik yang telah dinyatakan berhasil atau Lulus dalam menempuh pembelajaran pada satuan pendidikan baik pendidikan dasar dan pendidikan menengah ataupun pendidikan tinggi. 



Karena ijasah merupakan dokumen penting, maka pengelolaan ijazah harus benar-benar mendapatkan perlakuan khusus dan dibutuhkan kehati-hatian dalam pengisian dan penulisan blangko ijazah, dengan demikian maka tidak akan terjadi kesalahan dalam pengisian dan penulisan blangko ijazah. Ketika terdapat kesalahan dalam pengisian dan penulisan blangko ijazah maka sudah barang tentu harus dimintakan pengganti ijazah yang salah dalam pengisiannya. 

Untuk mengantisipasi hal-hal yang demikian, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan regulasi aturan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0038/D/HK/2019 tertanggal 02 Januari 2019.

Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0038/D/HK/2019 tersebut mengatur tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah untuk Pendidikan Dasar dan Menengah (SD-SDLB, SMP-SMPLB, SMA-SMALB, SMK, SILN, SPK).

Peraturan tersebut dikandung maksud untuk menjamin kualitas, keaslian, dan keabsahan blangko Ijazah pada SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SILN, dan SPK tahun 2019. Dalam peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0038/D/HK/2019 tersebut terdapat beberapa lampiran sebagai berikut :

  1. Lampiran 1 memuat tentang Bentuk dan Spesifikasi Blangko Ijazah
  2. Lampiran 2 memuat tentang Tata Cara dan Mekanisme (Juknis) Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah.
  3. Lampiran 3 memuat tentang Isi Ijazah dan
  4. Lampiran 4 memuat tentang Contoh Blangko Ijazah.
Terkait dengan Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah sesuai dengan Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 0038/D/HK/2019 tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah untuk Pendidikan Dasar dan Menengah, mencakup aturan tentang :
  1. Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijasah
  2. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah dan
  3. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah.
Berikut kami sampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0038/D/HK/2019 tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah :



Link Download 
Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 0038/D/HK/2019   ( BUKA FILE )
Demikian Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0038/D/HK/2019 tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Terimakasih. 

Belum ada Komentar untuk "JUKNIS PENGISIAN PENULISAN BLANKO IJAZAH SD,SDLB,SMP,SMPLB, SMA,SMALB, SMK, SILN, SPK TAHUN 2019 - REGULASI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel