JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU MADRASAH - REGULASI

Petunjuk Teknis Penyaluaran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Kementerian Agama tahun 2019 : Guru adalah pejuang pendidikan yang mempunyai tugas untuk mencerdaskan anak bangsa di negeri ini, sudah sepantasnya guru mendapatkan penghidupan yang layak dan terjamin akan kesejahteraan. Oleh karena itu pemerintah telah memberikan kesejahteraan bagi guru-guru yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Melalui postingan kali ini admin akan menyampaikan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru khususnya bagi Guru Madrasah tahun 2019 di lingkungan Kementerian Agama.   yukkk kita simak ulasan berikutnya..

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU MADRASAH
JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU MADRASAH 

Dalam rangka kelancaran penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah Kementerian Agama yang telah memeperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi.


Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru :

Petunjuk teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Kementerian Agama disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru Madrasah bagi stakeholder terkait yaitu : Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah, pengawas madrasah dan guru. 

Tujuan :

Pemberian Tunjangan Profesi Guru bagi guru Madrasah bertujuan untuk meningkatkan :
  1. Kualitas prosedur belajar-mengajar pendidikan madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
  2. Kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugasnya;
  3. Kesejahteraan guru madrasah ; dan
  4. Pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru melalui KKG/MGMP dan / atau organisasi profesi guru lainnya.

Sasaran Penerima Tunjangan Profesi Guru yaitu :
  1. Guru madrasah yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai perturan perundang-undangan.
  2. Guru madrasah yang berstatus sebagai guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih detail dan komplit tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah tahun 2019, dapat di lihat pada view di bawah ini :


Link Download Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah tahun 2019 silahkan klik tautan : ( KLIK DISINI )

Demikian tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Madrasah tahun 2019 ini, semoga bermanfaat dan terimakasih atensinya sudah mampir di website kami.

Belum ada Komentar untuk "JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU MADRASAH - REGULASI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel