JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNS DAERAH

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
==============================================
PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2019

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah memperbarui tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, dengan mengeluarkan Permendikbud nya Nomor 19 Tahun 2019.

Selanjutnya pada pasal 2 Permendikbud nomor 19 tahun 2019 tentang Petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah.

Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud, meliputi: a. Guru; b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; c. Guru yang mendapat tugas tambahan; dan d. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

Sedangkan Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2019 adalah  Guru yang diangkat sebagai pengawas satuaan pendidikan yang diberikan Tunjangan Profesi sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden yang mengatur Tunjangan Profesi pengawas satuan pendidikan.

PRINSIP PENYALURAN TUNJANGAN :

Dalam Bab II Pasal 3 Permendikbud RI nomor 19 Tahun 2019 disebutkan bahwa Prinsip Penyaluran  tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru pegawai negeri sipil daerah berjalan secara tertib dengan prinsip efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat.

TUJUAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI

Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dalam lampiran Permendikbud RI nomor 19 tahun 2019 bertujuan untuk:
  1. memberi penghargaan kepada Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
  2. mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
  3. membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.
KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN PROFESI

Adapun kriteria penerima tunjangan Profesi sebagaimana disebutkan dalam lampiran Permendikbud nomor 19 tahun 2019 adalah sebagai berikut :

1. Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok
  2. Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama;
  3. Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan, sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
  4. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
  5. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
  6. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  8. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum menerima Tunjangan Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.


2. Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan Profesi :

a. Ketentuan kriteria pemenuhan beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak berlaku bagi Guru PNSD dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Guru PNSD yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
  2. Guru PNSD yang mengikuti program pertukaran Guru PNSD dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
  3. Guru yang bertugas di Daerah Khusus.

b. Guru Garis Depan (GGD) yang diangkat pada tahun 2017 atau Guru PNSD yang diangkat berdasarkan kepentingan nasional serta merta mendapatkan Tunjangan Profesi sampai dengan tahun 2019. Untuk tahun selanjutnya GGD berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila memenuhi kriteria persyaratan penerima Tunjangan Profesi.

Selengkapnya tentan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 19 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dapat dilihat pada view tayangan dibawah ini :




Untuk mendapatkan file Permendikbud No. 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dapat di unduh pada tautan di bawah ini :

LINK DOWNLOAD :
= SALINAN PERMENDIKBUD NO. 19 TAHUN 2019 =

Demikian yang dapat kami sajikan tentan Permendikbud nomor 19 Tahun 2019, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi guru. Terimakasih.

Belum ada Komentar untuk "JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PNS DAERAH "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel